Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lengkapi Bukti Kasus BLBI

"Kalau ada informasi, kita masukkan saja. Barangkali bisa memperkuat buktinya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Lengkapi Bukti Kasus BLBI
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi bukti terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.

"Kalau ada informasi, kita masukkan saja. Barangkali bisa memperkuat buktinya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Terkait kasus tersebut, KPK telah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Lusiana Yanti Hanafiah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta dicegah selama enam bulan.

Ketika ditanya apakah itu tanda bahwa KPK akan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, Zulkarnain mengatakan belum.

"Itu di penyelidikan. Itu kita dalami dulu," tukas Zulkarnain.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas