KPK Lengkapi Bukti Kasus BLBI
"Kalau ada informasi, kita masukkan saja. Barangkali bisa memperkuat buktinya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi bukti terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Kalau ada informasi, kita masukkan saja. Barangkali bisa memperkuat buktinya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Terkait kasus tersebut, KPK telah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Lusiana Yanti Hanafiah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta dicegah selama enam bulan.
Ketika ditanya apakah itu tanda bahwa KPK akan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, Zulkarnain mengatakan belum.
"Itu di penyelidikan. Itu kita dalami dulu," tukas Zulkarnain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.