Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin Sebutkan Alasan Menkumham Harus Sahkan Pengurus Munas Bali

Sebab Munas Bali telah sesuai dengan AD/ART Golkar.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Azis Syamsuddin Sebutkan Alasan Menkumham Harus Sahkan Pengurus Munas Bali
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Politisi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Azis Syamsuddin, meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly untuk mengesahkan Munas Bali.

Sebab Munas Bali telah sesuai dengan AD/ART Golkar.

"Menkumham tidak ada alasan untuk tidak sahkan Munas Bali," kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Azis meminta semua pihak secara legowo bersabar menunggu keputusan Kemenkumham mengenai struktur kepengurusan Golkar.

Namun, ia mengingatkan secara AD/ART munas sah adalah di Bali.

"Fungsi Kemenkumham untuk tetapkan pengurus berpegang pada AD/ART partai," tuturnya.

Ketua Komisi III DPR itupun membeberkan alasannya. Dalam AD/ART Golkar pasal 25 ayat 7 pimpinan sementara harus berasal dari DPP Golkar.

Berita Rekomendasi

"Dalam Munas Bali ada rentetan peristiwa," ujarnya.

Ia mencontohkan adanya rapat konsultasi di Bandung antara DPD I dengan DPP. Lalu rapat pleno dan Rapimnas.

Kemudian Rapimnas Yogyakarta merekomendasikan lokasi Munas di Bali, Bandung dan Surabaya.

"Tidak ada rekomendasi Jakarta. Karena itu pelaksanaan Munas di tiga tempat itu," ungkapnya.

Azis mengatakan rapat pleno memutuskan lokasi di Bali serta surat keputusan kepengurusan dan surat mandat.

Dalam AD/ART Golkar, kata Azis, juga dijelaskan peserta Munas harus DPP, kabupaten, provinsi, ormas mendirikan dan ormas sayap.

"Saya minta Menkumham sesuai UU parpol, menkumham dalam 7 hari untuk tetapkan kepengurusan Bali sebagai terdaftar di kemenkumham," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas