Jumat, Kubu Agung Akan Lengkapi Dokumen Kepengurusan
Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan berkas Partai Golkar kubu Agung Laksono kurang kelengkapan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan pihaknya telah menetapkan tenggat waktu menyelesaikan dokumen kepengurusan partai kepada Kementerian Hukum dan HAM
"Kepada tim formatur yang diketuai saya sendiri akan diselesaikan pada hari jumat ini," ujar Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (10/12/2014).
Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan berkas Partai Golkar kubu Agung Laksono kurang kelengkapan.
Diantaranya, tak disertakannya legalitas dari akta notaris tentang perubahan struktur kepengurusan yang telah ditetapkan dalam munas.
"Yang Pak Aburizal sudah cukup lengkap, namun akan kami teliti lagi. Kalau yang Pak Agung, akta notarisnya belum ada, jadi belum bisa diproses," kata Harkristuti, Selasa (9/12/2014).
Verifikasi berkas kedua kubu tersebut akan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Sebab, perkara yang dialami kedua kubu tersebut berbeda dengan yang lagi ditangani oleh Kemenkumham saat ini, yakni seteru yang dialami Partai Persatuan Pembangunan.
"Jarak penggantian kepengurusan kedua kubu ini sangat singkat, cuma tiga atau empat hari. Dan dua-duanya merasa paling sah. Jadi, kami mesti pelajari lebih lanjut dan merujuk pada AD/ART mereka," ucap Harkristuti.