KPK Periksa Empat Staf PT Hutama Karya
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat staf PT Hutama Karya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (10/12/2014) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat staf PT Hutama Karya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III Kemenhub tahun 2011.
Mereka adalah Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan, Hari Prasojo. Keempat staf tersebut diperiksa untuk tersangka bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Selain memeriksa staf PT Hutama Karya, KPK juga memeriksa saksi Direktur Utama PT Dwi Primma Engineering Harry Kristanto.
KPK sebelumnya telah menetapkan bekas General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. Terkait perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.