Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sekda Pemprov Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Wisma Atlet

Adapun saksi yang diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Petrus Yusri Effendi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Sekda Pemprov Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Wisma Atlet
Sriwijaya Post/HM Husin
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, Ir Rizal Abdullah Dipl SE. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun saksi yang diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Petrus Yusri Effendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdulah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Selain memeriksa Yusri, KPK juga menjadwalkan memerika karyawan PT Jaya Sentrikan Petrus Robby Effendi.

Sekadar informasi, Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet yang dijerat KPK karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pada pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat, M Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang, Bos Marketing PT Duta Graha Indah, El Idris, dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

BERITA TERKAIT

Di dalam proses penyelidikan, ungkap Johan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar pada proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas