Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Panggil Laksamana Sukardi, KPK Dalami Kasus SKL BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memeriksa kembali Laksamana Sukardi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panggil Laksamana Sukardi, KPK Dalami Kasus SKL BLBI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, usai menjadi saksi dengan terdakwa mantan Dirut PLN, Eddie Widiono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memeriksa kembali Laksamana Sukardi untuk memintai pendapat terkait dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami. Termasuk juga pendapat ahli," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Zulkarnain sendiri mengakui kasus tersebut sulit mengingat kasus tersebut adalah perbankan. Zulkarnain mengatakan saat kebijakan tersebut digulirkan, Laksamana menjabat sebagai Menteri BUMN.

"Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," tukas Zulkarnain.

Sekedar informasi, KPK Periksa Kembali Laksamana Sukardi Terkait Kasus SKL BLBI.

Sukardi sebelumnya sudah pernah diperika KPK pada Juni 2013. Pada saat itu, Sukardi mengaku dimintai keterangan terkait sidang kabinet era Presiden Megawati Soekarnoputri yang membahas penerbitan SKL BLBI.

Menurut Sukardi, SKL sudah ditetapkan melalui TAP MPR, bahwa Presiden Megawati diperintahkan segera memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan kasus BLBI.

Berita Rekomendasi

Laksamana meyakini, keputusan Megawati berdasarkan sidang kabinet terkait pemberian SKL, sudah sesuai amanat TAP MPR Nomor 10 Tahun 2000. Karena itu, tuturnya, keputusan yang diambil saat itu merupakan produk konstitusi.

Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan Rizal Ramli, 1998-1999, Menko Perekonomian Bambang Subiyanto 1999-2000, Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, dan bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi.

Terbaru, KPK beberapa hari lalu telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Lusiana Yanti Hanafiah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta dicegah selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas