Tak ada Perempuan dan WNA dari Lima yang Dieksekusi Mati
Kelima terpidana tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terpidana tak lama lagi dieksekusi mati pihak Kejaksaan. Kelima terpidana tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak ada yang Warga Negara Asing (WNA) dan berjenis kelamin laki-laki.
"Semua pria dan semua WNI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Kejagung, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Pihak kejaksaan telah menyelesaikan keseluruhan persiapan mulai aspek yuridis dan sosiologisnya sebelum dilakukan eksekusi mati kepada kelima terpidana.
Satu di antaranya, pihak kejaksaan mengecek ada atau tidak yang dalam keadaan sakit atau hamil jika ada terpidana mati yang perempuan.
Menurut Tony, dari kelima terpidana, tiga orang merupakan terpidana kasus narkotika dan dua orang terpidana kasus pembunuhan berencana.
Saat ini seorang terpidana mati tersebut menjalani tahanan di Lapas Tangerang, dua orang ditahan di Lapas Batam dan dua orang ditahan di Lapas Nusakambangan.
"Untuk di Tangerang adalah kasus pembunuhan, untuk di Lapas Nusakambangan kasus pembunuhan dan untuk yang di Lapas Batam itu kasus narkotika," kata Tony.