Didik Purnomo Didakwa Merugikan Negara Rp 144,98 Miliar
Didik juga dianggap memperkaya Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemas Abdul Roni, Didik bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik juga dianggap memperkaya Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar. Beberapa anggota Polri turut mendapat uang korupsi simulator adalah Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.
"Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan harga perkiraan sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo" kata Jaksa Roni, Kamis (11/12/2014).
Menurut Jaksa Roni, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit RP 80 juta, dan R4 senilai Rp 144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp 260 juta.
Surat dakwaan Didik disusun dengan bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Didik dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.