Indroyono: Pemerintah Tidak Perlu Ragu Menenggelamkan Kapal
Sumbangan harga ikan terhadap deflasi pada November 2014, adalah bukti kebijakan-kebijakan pemerintah efektif
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumbangan harga ikan terhadap deflasi pada November 2014, adalah bukti kebijakan-kebijakan pemerintah efektif, kata Menteri Koordinator Kemaritiman, Indroyono Soesilo.
Menurutnya kebijakan tersebut juga termauk kebijakan penenggelaman kapal-kapal nelayan asing.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014), Indroyono mengatakan, pemerintah juga tidak perlu mengkhawatirkan investor akan kabur karena kebijkan itu.
Pasalnya penenggelaman adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang.
Saya kira ini bukan masalah investasi, ini masalah penegakan hukum dan menghadapi kriminal ya," ujarnya.
Ia mengingatkan amanat Presiden Joko Widodo soal penggelaman itu memiliki dasar hukum yang jelas.
Yakni, peraturan internasional Code of Conduct For Responsible Fisheries yang dibuat oleh FAO (Food and Agriculture Organization), serta Port State Measures For Eliminating Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
"Di Indonesia dijabarkan dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009. Menyatakan kalau ilegal, bakar, tenggelamkan," terangnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ikan segar menyumbang deflasi untuk November 2014. Andilnya mencapai 0,02% dengan penurunan harga sebesar 3,7 %. Hal ini karena pasokan ikan di dalam negeri makin banyak pasca kebijakan tersebut.
Walau pun tercatat menyumbang deflasi, namun belakangan hargaa beberapa jenis ikan harganya melonjak. Indroyono meminta masyarakat untuk melihat kedepan, apakah naiknya beberapa harga ikan akan mempengaruhi pencapaian pemerintah soal perikanan selama ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.