Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Tak Akan Campuri Urusan Hukum TPI

KPI menyerahkan sepenuhnya proses hukum penyelesaian kepemilikan saham Mbak Tutut di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia di BANI.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPI Tak Akan Campuri Urusan Hukum TPI
Tribunnews/Jeprima
Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto meninggalkan lokasi usai menggelar konferensi pers mengenai Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang siap siaran kembali, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014). Setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 238 PK/PDT/2014 yang menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Tutut, kini TPI siap untuk siaran kembali dalam waktu dekat. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan sepenuhnya proses hukum penyelesaian kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengaku sudah menyampaikan itu saat melakukan pertemuan dengan Direksi PT CTPI di kantornya, Rabu (11/12/2014) kemarin. Menurutnya, apapun hasil keputusan dari lembaga tersebut, kata Muzayyad, KPI memastikan tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses tersebut.

"Kami sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh PT CTPI saat ini. Dan kami pastikan tidak akan berbeda dengan keputusan lembaga hukum yang berwenang," kata Muzayyad lewat keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (11/12/2014).

Dikatakan Muzayyad, kewenangan KPI terbatas di etika penyiaran dan kaidah-kaidah penyiaran yang bersangkutan dengan kepentingan publik. Sedangkan, status kepemilikan saham, KPI tak memiliki hak dan kewenangan untuk itu.

Terkait kehadiran rombongan direksi PT CTPI, Muzayyad tidak menampik bila perkara kepemilikan saham PT CTPI juga ikut diadukan ke KPI. Namun ia menegaskan hal itu sudah dipastikan bukan kewenangan dari KPI.

"Ada dua pokok perkara yang mereka sampaikan kepada kami. Pertama soal konten penyiaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dan kedua, soal kedudukan kepemilikan saham. Tapi soal konten yang akan kita pelajari lebih lanjut," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, rombongan direksi PT CTPI yang diwakili oleh Presiden Direksi A Ridha Sabana, Wakil Habiburokhman, Coorporate Secretary Melki Laka Lena dan kuasa hukum, Harry Ponto, mendatangi KPI, Rabu kemarin. Mereka bermaksud memasukkan dua perkara yang sedang terjadi di perusahaan tersebut. Namun, KPI menyatakan tidak semua yang diadukan menjadi kewenangan lembaga tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas