KPK Kembali Panggil Fuad Amin dan Abdul Rouf Terkait Kasus Gas Alam Bangkalan
Untuk itu, KPK hari ini memanggil dua orang yakni Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Abdul Rouf.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
![KPK Kembali Panggil Fuad Amin dan Abdul Rouf Terkait Kasus Gas Alam Bangkalan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fuad-amin-imron-jalani-pemeriksaan-di-kpk_20141211_061101.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Untuk itu, KPK hari ini memanggil dua orang yakni Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Abdul Rouf. Keduanya diperiksa untuk Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka tersebut tidak berselang lama usai Fuad ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Pada operasi tersebut KPK juga menangkap Darmono. Namun Darmono kemudian diserahkan ke TNI AL karena dia adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Darmono adalah kurir Antonio.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp700 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu. KPK kemudian menggeledah rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp4 miliar.