KPK Periksa Bos PT Media Karya Sentosa Terkait Kasus Gas Alam Bangkalan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Abdul Rouf)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2014), memanggil tersangka Antonio Bambang Djatmiko dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Antonio akan dimintai keterangannya untuk tersangka Abdul Rouf.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Abdul Rouf)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
KPK sebenarnya juga memeriksa dua saksi lainnya hari ini. Dua saksi tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imon dan Abdul Rouh. Hanya saja pemeriksaan keduanya untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka tersebut tidak berselang lama usai Fuad ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Pada operasi tersebut KPK juga menangkap Darmono. Namun Darmono kemudian diserahkan ke TNI AL karena dia adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Darmono adalah kurir Antonio.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp700 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu. KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp4 miliar.