KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT DGI dan Saham Garuda
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ). Nazaruddin adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Untuk itu, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang pihak swasta. Mereka antara lain Sutedjo Gunawan, Daniel Parganda Marpaung (notaris), Dwi Erika Pitasari, Khairul Afdel, Shinta Mareti Purwaningtyas, Sawitri Dwita Rijanti.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Sebelumnya, KPK kemarin juga telah memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah team leader PT Bank Mandiri Bakti Astuti Wredajanti, Nurapendi bin H. Karman, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan dan Polin Sitorus.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.