Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT DGI dan Saham Garuda

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT DGI dan Saham Garuda
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ). Nazaruddin adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Untuk itu, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang pihak swasta. Mereka antara lain Sutedjo Gunawan, Daniel Parganda Marpaung (notaris), Dwi Erika Pitasari, Khairul Afdel, Shinta Mareti Purwaningtyas, Sawitri Dwita Rijanti.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Sebelumnya, KPK kemarin juga telah memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah team leader PT Bank Mandiri Bakti Astuti Wredajanti, Nurapendi bin H. Karman, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan dan Polin Sitorus.

Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011‎, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas