Pengurus PPP Daerah Kubu Djan Farid Galau Tak Punya Status
"Setelah muktamar di Jakarta sampai hari ini kami belum mendapat SK. Kami mempertanyakan apakah SK-nya masih tetap sama dengan Romi atau ada SK baru."
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbelahnya Partai Persatuan Pembangunan ke dalam dua kubu Romahurmuziy dan Djan Farid berujung aksi saling pecat. Sementara kader PPP di daerah ikut bingung karena statusnya kini belum jelas sebagai pengurus.
Kegalauan pengurus soal statusnya disampaikan Wakil Ketua DPW PPP Jambi Syuhaimi A Hamzah yang memilih kubu Djan Farid. Ia mengaku bingung dengan statusnya kini, setelah ketua dan sekretaris DPW Jambi memilih bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
"Setelah muktamar di Jakarta sampai hari ini kami belum mendapat SK. Kami mempertanyakan apakah SK-nya masih tetap sama dengan Romi atau ada SK baru. Kalau ada SK baru, saya jadi ketua atau paling tidak plt ketua," kata Syuhaimi di sela Mukernas PPP di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Hal yang sama disampaikan Ketua DPW PPP Maluku Abdul Manan Latuconsina. Ia meminta kejelasan status agar bisa membuat keputusan legal untuk kepengurusan PPP di wilayahnya.
"Kami ingin memminta ketegasan kepengurusan Pak Djan Faridz yang sudah dilantik Rabu kemarin. Artinya, sudah bisa memberikan legalitas kepada kami. Kami juga perlu SK. Apa saya masih jadi ketua atau jadi sekretaris," kata Abdul.
Abdul menyebutkan, mulai per 5 November, Ia bersama Sekretaris DPW Maluku Sabar Ramelan dipecat pihak Romi. Setelah memecat, Romi mengubah struktur kepengurusan yang seharusnya DPW menjadi DPD.
"Katanya struktur di dalam kami kan berbeda. Di pihak Romi pakai DPD, kalau kita sesuai AD/ART pakai DPW. Dalam tanda petik, kita ingin melakukan konsolidasi karena pemecatan itu sudah ilegal. Kami minta DPP buat SK untuk kami," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PPP menggelar dua Mukatamar, sehingga hasil akhirnya memecah partai dengan dua kepengurusan. PPP yang di pimpin Romahurmuzy dan Djan Faridz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.