Polda Kepri dan Jateng Belum Terima Permintaan Eksekutor Terpidana Mati
Kejaksaan Agung mengklaim proses eksekusi lima terpidana mati tinggal menunggu waktu, tempat, dan jam eksekusi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim proses eksekusi lima terpidana mati tinggal menunggu waktu, tempat, dan jam eksekusi. Namun saat dikonfirmasi ke pihak Polda setempat yang menjadi eksekusi terpidana mati di wilayah hukumnya, pihak Polda mengaku belum menerima adanya permintaan personel Brimobnya untuk eksekusi.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari mengaku belum menerima adanya permintaan soal pasukan eksekusi. Padahal di Kepri sendiri, ada dua terpidana mati dengan kasus narkoba. "Saya belum tahu soal itu, belum ada permintaan," singkat Arman, Kamis (11/12/2014).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto. "Setahu saya belum ada permintaan soal itu. Biasanya kan dari Mabes lalu memerintah ke Polda. Ini belum ada. Dari Kejaksaan juga belum ada," terang Lilik Darmanto.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kejagung, lima orang yang akan dieksekusi ialah satu orang di Tangerang kasus pembunuhan, dua di Batam kasus narkotika dan dua lagi di Nusakambangan kasus pembunuhan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.