Romi Herton Jual SPBU ke Pengusaha Palembang untuk Bayar Utang
Romi menjual SPBU miliknya ke seorang pengusaha asal Palembang bernama Muhammad Syarif Abubakar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, mengaku harus menjual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliknya karena terlilit utang setelah mengikuti Pilkada.
Romi menjual SPBU miliknya ke seorang pengusaha asal Palembang bernama Muhammad Syarif Abubakar.
"Pak Romi ingin jual SPBU karena beliau butuh dana. Romi ngomong SPBU akan saya jual karena banyak utang," kata pria yang akrab disapa Mamad saat bersaksi untuk terdakwa Romi Herton di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Mamad menuturkan, Romi awalnya ingin meminjam uang sebesar Rp 2 miliar ke dirinya. Namun, dalam perjalanannya, Romi menawarkan ke Mamad untuk menjual SPBU yang berada di jalan Soekarno Hatta, Palembang dengan harga Rp 15 miliar.
"Saya tertarik untuk membeli. Karena saya melihat lokasi dan harga tanah di sana bagus. Kalau dijual lagi juga masih untung," kata Mamad.
Mamad mengatakan, terkait proses jual beli SPBU itu, Romi menyerahkannya kepada Ucok Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekda Kota Palembang. "Pak Ucok yang dikuasakan oleh Pak Romi untuk urus pembayaran," ujarnya.
Mamad menjelaskan awalnya Romi meminta pembayaran sebesar Rp 2 miliar terkait penjualan SPBU. Namun beberapa hari kemudian, dia mengatakan Ucok meminta pelunasan pembelian SPBU itu seharga Rp 15 miliar.
Pada saat itu, Mamad mengaku tidak memiliki uang sebanyak Rp 15 miliar, tetapi hanya memiliki uang Rp 11 miliar. "Pak Ucok sampaikan enggak apa-apa," ucapnya.
Uang Rp 11 miliar itu pun diserahkan Mamad kepada Ucok pada 10 Mei 2013. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah mengambil dari dua bank berbeda.
"Jumlah uang Rp 11 miliar itu ada uang pribadi dan perusahaan. Dari bank BNI Rp 6 miliar dan bank Mandiri Rp 5 miliar," kata Mamad.