KPK Periksa Sekretaris Terpidana Korupsi CMS PT PLN untuk Tersangka Sutan Bhatoegana
Pada pemeriksaan kali ini, KPK akan memintai keterangan dari Ayu untuk tersangka bekas Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ayu Wahyuni yang bekerja sebagai Sekretaris Raden Saleh Abdul Malik pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK akan memintai keterangan dari Ayu untuk tersangka bekas Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2014).
Sekadar informasi, Raden Saleh merupakan terpidana kasus korupsi Customer Management Service (CMS) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Raden yang juga Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri telah diperiksa KPK untuk Sutan beberapa waktu lalu.
Bahkan KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT SAM Mitra Mandiri yang terletak di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jakarta Selatan.
Sejumlah dokumen dan barang disita KPK dari penggeledahan itu. Penggeledahan dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka di kantor tersebut.
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR. Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu.