Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Mantan Sekjen ESDM Kembali Diperiksa KPK

Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno kembali menyambangi KPK hari ini. Waryono diperiksa untuk dimintai keterangann

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mantan Sekjen ESDM Kembali Diperiksa KPK
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk diperiksa penyidik KPK, Rabu (19/3/2014). Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa terkait dugaan suap di Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno kembali menyambangi KPK hari ini. Waryono diperiksa untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor SESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Waryono tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Saat tiba, Waryono menolak untuk memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya.

Selain memeriksa Waryono, KPK juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Sudarsono. "Juga diperiksa untuk tersangka Waryono," kata Priharsa.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi. Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas