Kemendikbud Sebut Tidak Dihentikan Secara Total
Kurikulum 2013 dihentikan sementara bagi sekolah yang baru menjalankan sistem ini selama satu semester.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah bila disebutkan sistem pendidikan Kurikulum 2013 diberhentikan.
Juru Bicara Kemendikbud, Ibnu Hamad, menegaskan pemerintah hanya menghentikan sementara Kurikulum 2013 di beberapa sekolah. Penghentiannya dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, Kurikulum 2013 dihentikan sementara bagi sekolah yang baru menjalankan sistem ini selama satu semester.
"Jadi, kalau dari pemberitaan dari intepretasi bisa macam-macam tetapi kita kembali ke surat edaran Mendikbud menyebutkan bahwa sekolah yang baru menjalankan Kurikulum 2013 satu smester itu dikembalikan ke 2006," ujar Ibnu dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Menurut Ibnu, penghentian ini tidak berlaku bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester. Karenanya, tidak semua sekolah kembali ke kurikulum 2006.
"Bila mana kategori tiga semester dan diminta terus dilanjutkan dan didorong menjadi sekolah percontohan atau rintisan, ada ada yang tidak bisa melaksanakan boleh (Kurikulum 2013) tidak dilanjutkan," tukas Ibnu.