Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan BANI Dinilai Final dan Mengikat dalam Kasus TPI

Putusan BANI ini, lanjut Andi, adalah final dan mengikat para pihak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan BANI Dinilai Final dan Mengikat dalam Kasus TPI
Tribunnews/Jeprima
Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto (tengah) bersama jajaran direksi menggelar konferensi pers mengenai Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang siap siaran kembali, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014). Setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 238 PK/PDT/2014 yang menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Tutut, kini TPI siap untuk siaran kembali dalam waktu dekat. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari Jumat 12 Desember 2014, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT. Berkah melawan Tutut dkk sehubungan dengan Investment Agreement.

Kuasa Hukum PT. Berkah, Andi F. Simangunsong, mengatakan sehubungan dengan hal tersebut pada intinya dapat disampaikan bahwa putusan BANI tersebut sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak yang diatur dalam Investment Agreement bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI.

"Dimana BANI telah menyatakan bahwa PT. Berkah (yang dalam hal ini sebagai investor) beritikad baik telah melaksanakan Investment Agreement. Sedangkan kubu Tutut dkk telah wanprestasi terhadap Investment Agreement," kata dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2014).

Dikatakan PT. Berkah berhak atas 75% saham di TPI.

"Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75% saham dari PT Berkah ke PT. MNC Tbk adalah sah secara hukum," ujarnya.

Andi mengatakan putusan BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp 510 milyar.

"Putusan BANI tersebut adalah satu satunya putusan yang memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Putusan BANI ini, lanjut Andi, adalah final dan mengikat para pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas