Sekolah Percontohan Boleh Menolak Terapkan Kurikulum 2013
Ibnu Hamad, mengatakan apabila sekolah tersebut ternyata belum siap melaksanakannya, boleh mengajukan permintaan untuk tidak dilanjutkan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan sekolah yang yang dijadikan percontohan pelaksanaan kurikulum 2013 atau K13 menyampaikan keluhannya.
Juru Bicara Kemendikbud, Ibnu Hamad, mengatakan apabila sekolah tersebut ternyata belum siap melaksanakannya, boleh mengajukan permintaan untuk tidak dilanjutkan.
"Sekolah percontohan atau sekolah rintisan kalau ada yang tidak siap melaksanakan boleh mengajukan keberatan untuk tidak melanjutkan," ujar Ibnu di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Menurut Ibnu, hal berlaku juga untuk keadaan sebaliknya. Apabila ada sekolah sesuai ketentuan pemerintah dinyatakan mengajukan kurikulum 2006, juga bisa meminta agar melaksanakan K13.
"Kalau ada sekolah yang baru satu semester dan sudah dikembalikan ke K06 bersedia melanjutkan itu (K13), nah itu juga melaporkan ke kementerian," ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan surat edaran mendikbud pada 5 Desember 2014 menyatakan bahwa sekolah-sekolah yang baru menerapkan K13 satu semester, kembali kepada kurikulum K06.
Sementara sekolah-sekolah yang sudah menerapkan K13 tiga semester ditambah 6.221 sekolah percontohan tetap menggunakan K13.