Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Efisiensi Anggaran, Jokowi Bubarkan 50 Lembaga Non-struktural

Setelah membubarkan 10 lembaga non-struktural baru-baru ini, Presiden Joko Widodo segera membubarkan kembali 40 lembaga non-struktural lain.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Efisiensi Anggaran, Jokowi Bubarkan 50 Lembaga Non-struktural
TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Presiden Joko Widodo mengunjungi Kampung Nelayan Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2014). Presiden mengunjungi kampung nelayan untuk berdialog dan membagikan Kartu Jaminan Sosial usai menghadiri Apel Kasatwil Polri 2014 di Akademi Kepolisian (Akpol) dengan Kapolri dan seluruh Poldan serta Kapolres se Indonesia. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN 

Tribunnews.com, Jakarta- Setelah membubarkan 10 lembaga non-struktural baru-baru ini, Presiden Joko Widodo  segera membubarkan kembali 40 lembaga non-struktural lainnya. Selain untuk merampingkan birokrasi dan mengefektifkan kementerian, Jokowi bertujuan mengefisiensienkan anggaran.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, saat dihubungi. Namun, Andi enggan menyebutkan lembaga yang dimaksud.

"Saya belum bisa sebutkan namanya,“ ujarnya, Sabtu (13/12/2014).

Saat ini, tambah Andi, pemerintah masih mengkajinya. Ada dua fokus yang masih dikaji terkait rencana pembubaran 40 lembaga tersebut.

“Soal anggaran yang sudah terlanjur dialokasikan ke lembaga-lembaga tersebut dan sejauh mana lembaga-lembaga tersebut sudah terikat kontrak atau perjanjian dangan pihak lainnya agar pada saat proses likuidasinya tak menimbulkan masalah," ujarnya.

Menurut Andi, 10 lembaga non-struktural yang sebelumnya dinyatakan sudah dibubarkan  merupakan hasil kajian lama yang belum dieksekusi oleh pemerintah sebelumnya.

Dari situs resmi  Sekretariat Kabinet (Setkab), sesuai Perpres Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural, ke-10 lembaga yang dibubarkan itu adalah:

BERITA REKOMENDASI

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia. (HAR)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas