Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jakpost Buka Peluang Mediasi dalam Penyelesaian Kasus MS

"Kita ingin perkara ini selesai dengan cara dialog," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jakpost Buka Peluang Mediasi dalam Penyelesaian Kasus MS
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum The Jakarta Post (Jakpost), Ahmad Irfan Arifin, membuka peluang melakukan komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan masalah yang menimpa Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat alias MS.

"Kita ingin perkara ini selesai dengan cara dialog," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12/2014).

The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan menarik pemuatan Karikatur ISIS melalui website The Jakarta Post dan harian The Jakarta Post.

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, juga memohon maaf kepada Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Korps Muballigh Jakarta, Eddy Mulyadi, sebagai pihak yang melaporkan kepada polisi.

"Dia (Eddy Mulyadi,-red) pernah datang dan menemui Meidyatama. Meidyatama sudah menyatakan permohonan maaf juga," kata Ahmad.

Meskipun begitu, Ahmad tidak tahu penyebab Eddy tetap membawa perkara ini ke ranah pidana. Setelah penetapan Meidyatama sebagai tersangka beberapa hari lalu, belum ada mediasi lagi antara Meidyatama dengan Eddy.

Berita Rekomendasi

Penetapan MS sebagai tersangka pada Kamis (11/12) dikarenakan orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas tampilnya karikatur yang diduga menistakan agama yang dipublikasikan pada 3 Juli 2014 di halaman 7 Jakarta Post.

MS dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Pelapornya adalah Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat alias MS. Semula pemeriksaan MS sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dijadwalkan pada Senin (15/12).

Namun, karena alasan kesibukan MS, maka pihak kuasa hukum meminta menunda dilakukan pemeriksaan. Akhirnya, disepakati pemeriksaan dilakukan pada 7 Januari 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas