KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Korupsi Diklat Pelayaran Kemenhub
Kedua direktur tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK), Budi Rahmat Kurniawan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/12/2014), memeriksa Direktur PT Karya Fiberglass Yoseph dan Direktur PT Cijete Industria Sofian Sayang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.
Kedua direktur tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK), Budi Rahmat Kurniawan.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Senin (15/12/2014).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut. Adapun pada kasus proyek di Kementerian yang kini dipimpin Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.