Kejagung Beberkan Rekening Gendut Kepala Daerah dan Mantan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menelaah dan mengusut delapan dari sepuluh Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menelaah dan mengusut delapan dari sepuluh Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gendut kepala daerah dan mantan kepala daerah.
Di mana satu di antara transaksi mencurigakan yang diusut Kejagung itu melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Soal laporan PPATK yang menyerahkan transaksi mencurigakan. Hasil kaji ada delapan orang kepala daerah baik yang aktif maupun sudah mantan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Selasa (16/12/2014) sore di Kejagung.
Tony merincikan 8 rekening gendut itu yakni dua mantan gubernur, satu gubernur aktif, lima diantaranya bupati dan mantan bupati.
"Dari seluruhnya itu ada yang sudah dilakukan penyelidikan, ada yang ditelaah, dan ada yang dalam tahap penuntutan," kata Tony.