Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Desember Logam Mulia, Motor dan Mobil Ford Milik Gayus Tambunan Dilelang

Barang-barang yang akan dilelang kali ini, 31 keping logam mulia, 1 unit kendaraan roda empat merek Honda, 1 nit kendaraan roda empat merk Ford.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 23 Desember Logam Mulia, Motor dan Mobil Ford Milik Gayus Tambunan Dilelang
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Gayus Tambunan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Barang-barang yang akan dilelang kali ini, antara lain 31 (tiga puluh satu) keping logam mulia, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Honda, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Ford.

Juga sebidang tanah seluas ± 260 m² berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta 1 (unit) apartemen di daerah Cempaka Mas.

Sistem pelelangan yang dilakukan dengan cara terbuka, Selasa 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

"Peserta lelang dapat mengakses website khusus PPA www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau mengirimkan surel (email) ke alamat: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com," ujar Kepala Bagian Tata Usaha, PPA Kejaksaan, Murtiningsih dalam rilisnya, Rabu (17/12/2014).

Murtiningsih juga mengingatkan, peserta lelang yang hadir dan namanya telah tervalidasi oleh pihak KPKNL Jakarta IV namun tidak melakukan penawaran lelang, akan mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Jakarta.

Syarat paling penting bagi para calon peserta lelang adalah memiliki NPWP. Dana yang masuk dari hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan pada Kas Negara oleh pihak KPKNL dan kemudian akan dilaporkan pada PPA.

Berita Rekomendasi

Perkara Gayus tersebut terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tgl 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas