Kejagung Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Farmasi di USU
Tony menambahkan diduga pengadaan itu tidak sesuai kontrak namun dinyatakan telah sesuai 100 persen oleh tersangka N.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di Universitas Sumatera Utara tahun 2010, Rabu (17/12/2014) diperiksa Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka yang diperiksa yakni S – Ketua Unit Layanan Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010.
Dan satu lagi ialah N – Ketua Pemeriksa/Penerima Barang Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010.
Kedua tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar tersangka dengan beberapa pertanyaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan pemeriksaan pada S ialah mengenai mekanisme pelaksanaan pemilihan pihak ketiga sebagai pelaksana Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010.
"Kalau pemeriksaan pada N seputar pemeriksaan dan penilaian hasil kegiatan Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, USU tahun 2010," ujar Tony di Kejagung.
Tony menambahkan diduga pengadaan itu tidak sesuai kontrak namun dinyatakan telah sesuai 100 persen oleh tersangka N.
Atas kasus itu, penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni SH – Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Tersangka S – Ketua Unit Layanan Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010.
Kemudian tersangka N – Ketua Pemeriksa/Penerima Barang Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010, Tersangka SOP – Ibu Rumah Tangga, dan Tersangka ES – Direktur PT. Marell Mandiri untuk hari
Para tersangka diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi bernilai Rp25 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan di Kejati Sumut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.