Kejaksaan Agung Pastikan Tarik Empat Jaksa dari KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menarik seluruh jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menarik seluruh jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan hanya dilakukan kepada empat dari 94 jaksa di KPK lantaran habis batas waktu kontrak penugasannya.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
"Saat ini, ada jaksa yang sudah habis masa kontraknya dan tidak bisa diperpanjang lagi, ada empat orang yang sudah bertugas selama 10 tahun, yaitu sejak KPK berdiri sampai sekarang bertugas di sana," kata Tony.
Tony menjelaskan, Kejagung dan KPK mempunyai kesepakatan kerja sama tentang masa kontrak tugas jaksa-jaksa tersebut, yakni paling lama 10 tahun.
Rincian kesepakatannya, yakni seorang jaksa bertugas selama empat tahun untuk kontrak tahap pertama. Jaksa tersebut bisa bertugas kembali di KPK dengan perpanjangan masa kontrak kedua selama empat tahun berikutnya dan dua tahun untuk masa kontrak tugas ketiga atau akhir.
Saat ini, ada 94 jaksa yang bertugas di KPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 jaksa sedang melaksanakan masa kontrak pertama selama empat tahun, empat jaksa untuk kontrak tahap kedua dan empat jaksa yang sudah melaksanakan masa kontrak ketiga atau sudah 10 tahun bertugas di KPK.
"Tentu yang empat jaksa ini akan ditarik segera karena tidak bisa diperpanjang lagi di sana," ujarnya.
Tony meyakinkan, pihak KPK tidak perlu khawatir atas penarikan keempat jaksa ini. Sebab, Kejagung sudah menyiapkan penggantinya. Kejagung akan menyerahkan 12 jaksa terbaik dari sekitar 9 ribu jaksa yang ada di Indonesia, untuk diseleksi dan dipilih oleh KPK sehingga bisa menggantikan keempat jaksa yang ditarik.
"Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena Kejaksaan Agung dan kejaksaan di daerah punya stok banyak, ada 9 ribu lebih," katanya.
Tony mengakui penarikan keempat jaksa dari KPK ini karena Kejagung tengah menyiapkan dan membentuk tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) di bawah JAM Pidsus.
Tim tersebut diharapkan bisa menggenjot penanganan kasus korupsi besar dan kasus lama yang belum tuntas penyidikannya alias mangkrak.
Keempat jaksa yang ditarik dari KPK akan digunakan sebagai personel tim Satgassus Tipikor Kejagung. Selain itu, Kejagung juga merekrut sejumlah jaksa 'jebolan' KPK yang saat ini tengah bertugas di kejati dan kejari se-Indonesia, untuk menjadi anggota tim Satgassus Tipikor. (Abdul Qodir)