Komisi II DPR Undang SBY Bahas Perppu Pilkada
Komisi II DPR berencana mengundang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR berencana mengundang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada. Pasalnya, Perppu tersebut dikeluarkan era SBY.
"Kita akan undang pakar lainnya, pemerintah sebelumnya SBY atau diwakili menteri dalam negeri (mendagri) lama," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Pasalnya, masih terdapat pembahasan mengenai pilkada langsung maupun tak langsung. Riza merujuk pada pernyataan sejumlah tokoh. "Gagasan pilkada melalui DPRD, NU sempat ngomong, Pak Surya Paloh pernah bilang pilkada langsung banyak keburukan karena kasus Akil Mochtar," ujarnya.
Usai reses, Komisi II akan kembali mengundang pakar hukum tata negara. Selain itu, anggota Komisi II juga diminta menyerap kembali aspirasi masyarakat.
Meskipun Gerindra sepakat mendukung perppu pilkada, kata Riza, pihaknya tetap akan mendengar suara masyarakat. "Pemerintah itu kan awalnya juga mengajukan lewat DPRD," imbuhnya.
Riza juga menuturkan adanya rencana melakukan revisi bila perppu itu disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai masih ada sejumlah kelemahan dalam undang-undang tersebut.
Ia mencontohkan saran dari KPU dimana dalam perppu belum ada sanksi tegas mengenai pelanggaran pilkada. Lalu paket kepala daerah. Di mana Gubernur dan Wakil Gubernur maju Pilkada dalam satu paket.
"Demokrat yang juga mengajukan 10 poin perbaikan ternyata hanya 8 yang masuk. Dua lagi belum ada," ujar Politisi Gerindra itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.