Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah PT Ali Sentosa Terkait Dugaan Suap Pilkada Tapteng

Ketika ditanya bentuk transaksi yang dilakukan Adeli dengan Bonaran, Johan mengaku belum bisa memberikan keterangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Geledah PT Ali Sentosa Terkait Dugaan Suap Pilkada Tapteng
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (3/13/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak, Rabu (17/12/2014) siang, menggeledah kantor PT Putra Ali Sentosa di Tapanuli Tengah terkait dugaan suap perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka.

"Kami menduga bahwa di tempat itu ada jejak-jejak tersangka yang berkaitan dengan kasus yang sedang diusut KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Menurut Johan, perusahaan yang beraamat di Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah, dimiliki oleh yang bernama Adeli. Adeli, lanjut Johan, diduga melalukan transaksi uang haram dengan Raja Bonaran.

Penggeledahan tersebut, lanjut Johan, karena diduga kuat kantor tersebut merupakan tempat terjadinya transaksi antara pemilik perusahaan dengan Raja Bonaran. "Kami menduga ada dugaan terjadinya transaksi antara pemilik PT ‎dengan RBS," ungkap Johan.

Ketika ditanya bentuk transaksi yang dilakukan Adeli dengan Bonaran, Johan mengaku belum bisa memberikan keterangan. "Tentu saya tidak bisa secara detil karena ini bisa mengganggu proses penyidikan," tukas Johan.

KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK yang menjerat terdakwa Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas