Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Duo Siregar Untuk Tersangka Sutan Bathoegana

KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ismet Siregar dan Rendy Siregar sebagai saksi untuk Sutan Bhatoegana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Duo Siregar Untuk Tersangka Sutan Bathoegana
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (dua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (6/10/2014). Sutan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sutan Bathoegana. Terkait hal tersebut, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ismet Siregar dan Rendy Siregar. Keduanya adalah swasta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bathoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Antara lain Ayu Wahyuni yang bekerja sebagai Sekretaris Raden Saleh Abdul Malik. Selain itu ada juga petinggi PT Teras Teknik Perdana, Ganie Herslamet Notowidjoyo.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR. Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu.

Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

‎Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas