Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal Abdullah pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan
Sriwijaya Post/HM Husin
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, Ir Rizal Abdullah Dipl SE. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal Abdullah pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Rizal saat itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Selain memeriksa Rizal, KPK juga menjadwalkan memeriksa Siswanto Kartoyo, manager wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton.

Sebelumnya, KPK pada hari sebelumnya telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Yusri Effendi.

Sekadar informasi, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharram.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas