Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Annas Maamun Diperpanjang Selama 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Penahanan Annas Maamun Diperpanjang Selama 30 Hari
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Penahanan terhadap tersangka dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan itu akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Annas saat menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, penahanannya baru berlaku pada 25 Desember nanti hingga 23 Januari 2015.

Politikus Partai Golkar itu kini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Penahanan itu berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.

Annas diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan adalah uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang bila dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar.

Selain Annas, KPK juga menetapkan dosen sekaligus pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka pada kasus tersebut. Atas perbuatannya, Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas