Riefan Bungkam Ditanya Ketidakhadiran Ayahnya
Syarief Hasan tidak pernah nampak menghadiri sidang putranya, Riefan Avrian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNWEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tidak pernah nampak menghadiri sidang putranya, Riefan Avrian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.
Sejak sidang perdananya pada 24 September 2014, ruang sidang Riefan selalu sepi dari kerabat yang mendampinginya. Tidak nampak Syarief mau pun istrinya, Inggrid Kansil, yang menonton persidangan. Begitu pun saat Riefan masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka.
Sempat ada seorang kerabat Riefan yang mendampinginya saat diperiksa di Kejati DKI. Menurut sumber dari Kejati DKI, pria itu merupakan adik Syarief. Sebelum sidang vonisnya hari ini, Rabu (17/12/2014) dimulai, Riefan ditanya awak media mengenai absennya sang ayah. Namun, pria yang kerap menggunakan kacamata hitam itu bungkam.
Seperti biasa, ia tidak pernah memberikan tanggapan apa pun atas pertanyaan wartawan. Hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Hakim menganggap Riefan bertindak culas dengan menggunakan Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang ditunjuknya menjadi bos PT Imaji Media yang fiktif, demi memenangkan tender proyek videotron.
Dalam kasus ini, Hendra telah divonis satu tahun penjara. Menurut hakim, Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan sengaja membentuk PT Imaji Media.
Riefan lantas membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan.
Hakim mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Hakim menganggap Riefan memanfaatkan Hendra agar tidak terdeteksi bahwa PT Imaji adalah perusahaan yang direkayasa olehnya. Menurut hakim, secara yuridis penyimpangan oleh PT Imaji Media yang tidak merealisasikan proyek videotron sepenuhnya kesalahan Riefan.
Atas perbuatannya, hakim memutuskan Riefan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.