KPK Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Setelah Diperiksa 11 Jam
Waryono ditahan terkait kasus dugaan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Setelah Diperiksa 11 Jam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140319_143412_waryono-karno-diperiksa-kpk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diperiksa selama kurang lebih 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo.
Waryono ditahan terkait kasus dugaan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.
Waryono terlihat keluar dari Gedung KPK malam ini, Kamis (18/12/2014), pukul 20.50 WIB dan sudah mengenakan rompi kuning tahanan KPK. Waryono terpantau tiba menjalani pemeriksaan di KPK pada pukul 09.24 WIB.
"Iya, ditahan di (rutan) Guntur untuk kasus sepeda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.
Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.