Machfud Suroso Enggan Mengajukan Eksepsi
Hal itu dikatakan Machfud saat dimintai pendapat oleh majelis hakim terkait dakwaan jaksa penuntut umum.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi kasus Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Jawa Barat, Machfud Suroso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Hal itu dikatakan Machfud saat dimintai pendapat oleh majelis hakim terkait dakwaan jaksa penuntut umum. "Pada prinsipnya saya sudah mengerti dengan dakwaan. Karena itu kami tidak perlu eksepsi. Kami sepakat tidak untuk eksepsi," kata Machfud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Fitroh Rohcahyanto, Herry BS Ratna Putra dan Joko Hermawan secara bergantian disebutkan Machfud dianggap melawan hukum.
Machfud didakwa mempengaruhi kuasa pengguna anggaran, panitia pengadaan, dan pihak-pihak terkait dalam proyek Hambalang.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Machfud ingin agar ditunjuk sebagai sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya dalam pekerjaan Mekaninal Elektrikal (ME). Machfud dianggap bersama-sama melakukan perbuatannya dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Biro Keuangan-Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Turut pula ikut serta mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor, Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota tim asistensi Kemenpora di proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa, dan anggota tim asistensi sekaligus Direktur PT Asa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
"Terdakwa melawan hukum. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 185,5 miliar," kata Jaksa Fitroh saat membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perusahaan milik Machfud yakni PT DCL mendapatkan kontrak sebesar Rp 245 miliar untuk pengerjaan ME. Namun, Machfud tidak setuju dengan angka tersebut karena beban fee untuk pejabat sebesar 18 persen ditanggung pihaknya dari nilai kontrak.
"Teuku Bagus Muhamad Noor kemudian memerintahkan agar harga ME ditambah Rp 50 miliar sehingga menjadi Rp 295 miliar belum termasuk pajak," ucap jaksa.