Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Riefan Divonis 6 Tahun, Kejaksaan Pikir-pikir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis terdakwa Riefan Avrian selama 6 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Riefan Divonis 6 Tahun, Kejaksaan Pikir-pikir
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Riefan Avrian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis terdakwa Riefan Avrian selama 6 tahun penjara.

Apa  tanggapan Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas vonis itu?

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengaku pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir dulu lah selama 7 hari. Nanti tunggu petunjuk dari pimpinan," ucap Waluyo, Kamis (18/12/2014).

Apabila nantinya putra dari Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu mengajukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) otomatis juga akan mengajukan banding.

Riefan sendiri atas vonis dan denda Rp 200 juta dalam persidangan kemarin mengaku belum memutuskan akan banding atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas vonis itu, Waluyo menilai vonis majelis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas