Soal Pilkada, KPU Tak Terpengaruh Perpecahan Parpol
KPU tak terpengaruh dengan adanya perpecahan partai politk dalam penyelenggaraan Pilkada.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terpengaruh dengan adanya perpecahan partai politk dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya hanya akan menentukan salah satu di antaranya kandidat yang memenuhi ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), bukan mempersoalkan internal partai politiknya.
"KPU patronnya tetap ke Kemenkumham," ujarnya usai Diskusi Outlook 2015: Refleksi dan Proyeksi di Gedung Auditorium Wicaksana, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Dia menyebutkan, pihak tak ambil pusing perihal kekisruhan di internal parpol. Meski demikian, kata dia, kemungkinan akan ada dua versi partai yang mengajukan calonnya kepada KPU. "Konsentrasi kami, bukan mempersoalkan internal partai politiknya," katanya.
Namun, dia menduga, pihak yang tak tidak terakomodir akan berpotensi mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP). Oleh sebab itu, pihaknya akan berkonsentrasi supaya kondisi ini tidak mengakibatkan penyelenggara pemilu mudah digugat ke DKPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.