Denny Indrayana Bantah Pertamina EP Terlibat Suap Gas Alam Bangkalan
Denny malah mengaku kontrak itu adalah dengan unit usaha Pertamina lainnya, bukan dengan Pertamina EP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir 10 bulan menjabat Komisaris PT Pertamina EP, Denny Indrayana mengaku tidak tahu menahu soal kontrak jual beli gas untuk antara PT Media Karya Sentosa dengan Pertamina EP di Bangkalan, Madura.
Denny malah mengaku kontrak itu adalah dengan unit usaha Pertamina lainnya, bukan dengan Pertamina EP.
"Yang saya tahu itu lebih terkait pada pertamina yang lain. Anak usaha pertamina yang lain, bukan (Pertamina) EP," jawab Deny kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Wartawan kemudian menanyakan bahwa KPK telah memanggil bekas Presiden Direktur dan Direktur Pertamina EP untuk dimintai keterangannya, kemarin.
Namun, bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu bersikeras kontrak gas alam antara PT Media Karya Sentosa bukan dengan Pertamina EP.
"Ya bisa saja. Tapi kaitannya tidak langsung dengan (Pertamina) EP. Saya perlu cek. Tapi seingat saya itu bukan kaitannya dengan Pertamina EP," elak pakar hukum tata negara itu.
Sejurus Denny kemudian menjawab terkait kontrak perjanjian, itu adalah wewenang direksi. Sementara komisaris, khususnya dirinya, lanjut Denny fokus pada antikorupsi.
Sekadar informasi, pada September 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Tapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp5 triliun.
PT MKS diduga kuat menjual gas alam kepada pihak lain. Ketika dikonfirmasi kepada Adnan, gas alam tersebut justru dijual lagi ke BUMD di Bangkalan.
Sekadar informasi, KPK hari ini memanggil Presdir PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Keduanya diperiksa terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.