Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama

Penyidik KPK meminta keterangan mantan Tim Perumahan Haji Kemenag, Supardi, untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangan persnya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan di Surabaya pada 15-18 Oktober ini oleh kubu Sekjen PPP, M Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan mahkamah partai. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 di Kementerian Agama masih berlangsung. Kali ini penyidik meminta keterangan mantan Tim Perumahan Haji Kemenag, Supardi.

"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).

Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2011/2012 sejak 22 Mei 2014, saat masih aktif menjabat sebagai Menteri Agama.

SDA, biasa dipanggil, disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.

Ia dianggap menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum selaku Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA memutuskan mundur dari jabatannya setelah menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas