KPK Periksa Mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama
Penyidik KPK meminta keterangan mantan Tim Perumahan Haji Kemenag, Supardi, untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 di Kementerian Agama masih berlangsung. Kali ini penyidik meminta keterangan mantan Tim Perumahan Haji Kemenag, Supardi.
"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2011/2012 sejak 22 Mei 2014, saat masih aktif menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA, biasa dipanggil, disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
Ia dianggap menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum selaku Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA memutuskan mundur dari jabatannya setelah menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.