Kubu Ical di Golkar Dukung Langkah Jokowi Talangi Ganti Rugi Lapindo
"Satu langkah yang sangat bagus, sangat mengedepankan kepentingan rakyat," kata Muhidin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI mendukung langkah pemerintahan Joko Widodo yang akan menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar Rp 781 miliar sebagai proses ganti rugi tanah korban semburan lumpur di dalam area terdampak. Langkah tersebut dianggap dapat segera menyelesaikan masalah bagi rakyat yang terkena semburan lumpur.
"Satu langkah yang sangat bagus, sangat mengedepankan kepentingan rakyat," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said kepada Kompas.com, Jumat (19/12/2014).
Muhidin dikenal sebagai salah satu elite Golkar yang berada di kubu Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie alias Ical. [BACA: Lapindo Tak Mampu Bayar Ganti Rugi].
Menurut Muhidin, PT Minarak Lapindo Jaya sudah melakukan pertanggungjawaban sesuai kemampuan mereka dengan membayar Rp 3 triliun.
Saat ini, menurut dia, ketika perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie itu sudah tidak mampu, kewajiban pemerintah untuk turun tangan.
"Usaha tidak selamanya selalu ada likuiditas yang cukup," ujar Muhidin, yang juga politisi Partai Golkar ini.
Dia meyakini, penalangan yang dilakukan pemerintah ini tidak akan terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Nantinya, jika Lapindo tidak bisa membayar ganti rugi tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, kata dia, pemerintah tinggal menyita secara permanen aset-aset milik lapindo. [BACA JUGA: Tanggul Lapindo Mulai Jebol].
Pemerintah memutuskan menalangi ganti rugi setelah Lapindo menyatakan tak lagi mampu membayar. "Sisanya Rp 781 miliar. Lapindo menyatakan tidak ada kemampuan untuk beli tanah itu. Akhirnya, diputuskan pemerintah akan beli tanah itu," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono di Istana Kepresidenan, Kamis (18/12/2014).
Pembayaran utang Lapindo itu akan menggunakan pos BA99 (dana taktis) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2015.
Meski ditalangi pemerintah, Basuki menuturkan, Lapindo tetap harus melunasi kewajibannya itu. Sebab, pemerintah juga turut menyita seluruh aset Lapindo sebagai jaminan.
"Lapindo diberi waktu 4 tahun, kalau mereka bisa lunasi Rp 781 miliar kepada pemerintah, itu dikembalikan ke Lapindo. Kalau lewat, maka disita," ungkapnya.
Menurut dia, keputusan ini juga telah disepakati oleh CEO Lapindo Brantas Nirwan Bakrie. Basuki hari ini sudah mengontak langsung Nirwan melalui sambungan telepon. Skenario pelunasan utang ini pun akhirnya disepakati kedua belah pihak.
Penulis: Ihsanuddin