Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rahmat Yasin Dipecat, Kata Menteri Tjahjo Hanya Salah Ketik

"Hanya salah ketik. Satu kalimat," ujar Tjahjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rahmat Yasin Dipecat, Kata Menteri Tjahjo Hanya Salah Ketik
Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya mengklarifikasi terkait pemecatan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Menurut Tjahjo, pemberhentian Rahmat Yasin dengan tidak hormat adalah kesalahan pengetikan semata.

"Hanya salah ketik. Satu kalimat," ujar Tjahjo  di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Terkait penulisan yang keliru tersebut, Tjahjo tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang serius.

Tjahjo juga tidak akan memberikan sanksi kepada anak buahnya terkait kesalahan penulisan tersebut.

"Namanya salah ketik kan biasa aja," tukas Politikus PDI Perjuangan itu.

Sekedar informasi, Sesuai SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rahmat Yasin (RY).

Berita Rekomendasi

Bekas Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Polemik kemudian beredar karena berdasarkan UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri.

Kepala daerah selanjutnya akan diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas