Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tipikor Polri Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan KA Double Track

Tersangka yang ditahan yakni Ir Soedrajat Widitomo, selaku Kasatker merangkap KPA dan PPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tipikor Polri Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan KA Double Track
Ilustrasi borgol 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Subdit Tipikor Bareskrim Polri menahan tersangka korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api Double Track Short Cut, Cibungur, Tanjung Rasa Purwakarta, Jabar.

Tersangka yang ditahan yakni Ir Soedrajat Widitomo, selaku Kasatker merangkap KPA dan PPK.

Plh Wadir Tipikor, Kombes Pol Djoko Purwanto membenarkan adanya penahanan tersebut.

"Itu soal Tindak Pidana Korupsi di Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat. Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU no.31/1999 jo UU No 20 / 2001 tentang pemberantasan korupsi," ujar Djoko, Jumat (19/12/2014) di Mabes Polri.

Tersangka Soedrajat Widitomo telah bersalah yakni memerintahkan Panitia Lelang untuk melakukan proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Kereta Api Double Track Short Cut Cibungur Tanjung Rasa Purwakarta.

"Padahal lahan belum selesai dibebaskan sehingga menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara RP 3.400 milyar," tambah Djoko.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas