Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Minta Eksekusi Terpidana Narkoba Segera Dilakukan

Anang Iskandar meminta eksekusi terpidana mati segera dilakukan. Apalagi selama tiga tahun belakangan belum ada eksekusi terpidana mati narkoba.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Minta Eksekusi Terpidana Narkoba Segera Dilakukan
Kompas.com /k9-11
Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar meminta eksekusi terpidana mati segera dilakukan. Apalagi selama tiga tahun belakangan belum ada eksekusi terpidana mati narkoba.

"Mereka (bandar narkoba) menjalankan bisnis dari dalam penjara," kata Kepala BNN Anang di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Anang mengingatkan setiap hari ada 40 orang meninggal akibat narkoba. Adapula korban meninggal dalam keadaan mengidap HIV/AIDS. Menurut Anang, kunci untuk menurunkan jumlah korban narkoba dengan melakukan rehabilitasi.

Ia pun mengeluhkan perhatian terhadap narkoba masih kurang. Rehabilitasi untuk pengguna narkoba baru dilakukan saat BNN dibentuk. Saat ini tempat rehabilitasi yang dimiliki BNN hanya empat buah.

"Harusnya setiap provinsi ada tempat rehabilitasi," ujarnya.

Anang menuturkan penyalahgunaan narkoba bila tertangkap penegak hukum akan dipenjara. Ia mengakui bahwa pengguna narkoba diancam pidana. "Di kita direhabilitasi, tapi penegak hukum dipenjara," ujarnya.

Pelaksanaan rehabilitasi di Indonesia juga belum menyeluruh. Pelaksanaan rehabilitasi masih secara medis dengan tahapan 1-2 pekan. Padahal masih diperlukan rehabilitasi sosial dengan waktu yang lebih lama.

Berita Rekomendasi

"Ini agar mereka tidak memakai narkotika lagi. Ini yang kadang masyarakat kita mintanya cepat, padahal tidak demikian, rehabilitasi panjang dalam rangka rehabilitasi sosial, kalau tidak, penyakit jadi kambuhan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas