KPK Minta KPK-Kejagung Pangil Alex Noerdin, Nur Alam dan Foke
KPK dan Kejaksaan memanggil kepala daerah yang dilaporkan PPATK lantaran terindikasi transaksi mencurigakan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo meminta dua lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan memanggil kepala daerah yang dilaporkan PPATK lantaran terindikasi transaksi mencurigakan.
Tiga di antaranya yakni Duta Besar Indonesia untuk Jerman sekaligus mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo (Foke), Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Menurut Tjahjo Pemanggilan itu penting, guna mengklarifikasi kepemilikan uang dalam rekeningnya. Tidak lantas menjadi isu liar di masyarakat. (Baca juga: Ketua KPK Sebut Foke dan Nur Alam Masuk Laporan Rekening Gendut Kepala Daerah)
"Kalau ada indikasi kepala daerah X terindikasi, segera klarifikasi, segera panggil, apakah benar atau tidak? Sumber aliran uang itu dari mana?" kata Tjahjo saat diwawancarai KompasTV, Senin (22/12/2014).
Tjahjo sendiri meminta semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Sebab kepemilikan 'rekening jumbo' setiap orang atau kepala daerah bisa saja bukan berasal dari tindap pidana korupsi atau KKN.
"Kan bisa dari warisan, ada keluarganya yang berbisnis yang tidak terindikasi korupsi," kata Tjahjo.
Tjahjo meyakini KPK dan Kejaksaan punya tolak ukur sendiri menetukan aliran uang suatu oknum berasal dari tindak pidana atau tidak. Karena itu, tegas Tjahjo menyerahkan penuh terhadap lembaga hukum mengenai kasus ini.
"Yang pasti Kemdagri niatnya punya komitmen, untuk memberantas korupsi. Bangun sistem pemerintah berintegritas, lewat LHKPN," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.