Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirkeu PT MKS Soal Jual Beli Gas Alam di Bangkalan

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT MKS terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Dirkeu PT MKS Soal Jual Beli Gas Alam di Bangkalan
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (18/12/2014). Haposan bersama Tri Siwindo diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron terkait suap jual beli gas alam oleh PT Media Karya Sentosa (MKS) dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa, Peni Utami, terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pada pemeriksaan kali ini, Peni diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Antonius Bambang Djatmiko.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ABD (Antonius Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Selain memeriksa Peni, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni H Hadiri (swasta) dan Ahmad Harianto.

Sekedar informasi, terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi antara lain mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu dan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas