Politisi Nasdem akan Kawal UU Perlindungan TKI
Amelia menilai keberadaan Undang-Undang yang melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) sangat mendesak untuk masuk dalam program legislasi nasional.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini menjanjikan akan dorong Baleg DPR untuk memasukkan RUU tentang Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masuk prolegnas 2015.
Karena dia menilai keberadaan Undang-Undang yang melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) sangat mendesak untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI. Pasalnya, aspek perlindungan TKI masih lemah karena itu harus melakukan penguatan melalui UU.
"Kami akan dorong Baleg DPR untuk memasukkan RUU tentang Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masuk prolegnas 2015," tegas Amelia dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (22/12/2014).
Menurut Amelia, RUU perubahan ini hendaknya mengutamakan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan di dalam negeri karena sebagian besar permasalahan TKI bersumber dari dalam negeri.
"Di Filipina, semua lembaga yang terkait dengan tenaga kerja luar negeri berada di bawah koordinasi satu lembaga, yaitu Departemen Perburuhan dan Ketenagakerjaan Filipina (Department of Labor and Employment/DOLE)," ujarnya.
Amelia mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk tentang masalah TKI, termasuk masalah 203 anak buah kapal (ABK) di Trinidad dan Tobago yang belum terselesaikan, menunjukkan masih lemahnya aspek perlindungan Pemerintah terhadap TKI.
"Atas dasar itulah, kami akan dorong DPR agar masukan Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk masuk prolegnas 2015," ujar politisi Nasdem ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.