Prabowo-Hatta Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi
Prabowo hadir dalam sidang perdana di MK itu membeberkan sejumlah kecurangan yang diklaimnya masif, sistematis dan terstruktur.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski menarik diri dari proses penghitungan di KPU, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tetap mengajukan gugatan hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 25 Juli 2014.
Prabowo ditemani Hatta Rajasa dan tim kuasa hukumnya saat mendaftarkan diri ke MK, diikuti pendukung setianya. Di hadapan para simpatisan tersebut, Prabowo meminta tetap tenang menghadapi kondisi saat ini.
Saat MK menyidangkan gugatan Prabowo-Hatta, massa Koalisi Merah Putih berdemo. Prabowo hadir dalam sidang perdana di MK itu membeberkan sejumlah kecurangan yang diklaimnya masif, sistematis dan terstruktur.
Prabowo menceritakan, dirinya selalu dituduh melakukan kudeta. Selain itu, Prabowo berkeluh kesah soal kecurangan-kecurangan yang dialaminya saat pilpres sepert mendapat suara nol di beberapa TPS.
Namun pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Hasil itu membuat pasangan Jokowi-Jusuf Kalla secara resmi menjadi pemenang pilpres 2014. Meski begitu, rivalitas bergeser bukan lagi pada personifikasi capres dan cawapres, melainkan antara parlemen dan pemerintahan.