Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Din: Fatwa MUI Umat Islam Haram Ikut Perayaan Natal Bersama

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan Fatwa MUI terkait haram umat muslim mengikuti perayaan natal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Din: Fatwa MUI Umat Islam Haram Ikut Perayaan Natal Bersama
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pohon Natal beserta ornamennya dipajang di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2014, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mulai memasang ornamen Natal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan Fatwa MUI terkait haram umat muslim mengikuti perayaan natal.

Din menjelaskan fatwa itu dikeluarkan saat MUI dipimpin Hamka dan berlaku hingga kini. "Perayaan natal bersama maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri natal itu," kata Din di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Natal, kata Din, dalam keyakinan kristiani adalah event yang berdimensi keibadatan dan kebaktian karena berkaitan dengan Yesus Kristus atau Isa Al Masih maka kelahiran diperingati yang sakral maka diyakinkan dimensi keyakinan dan ibadah.

"Pada tahun 70-80an ada wacana perayaan natal kristiani ikut dihadiri karena diundang jadi panitia. Suasana seperti ini yang mendorong MUI, keluarkan fatwa maka menghadiri natal hukumnya haram karena dalam pandangan agama ibadat tidak boleh dicampurkan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas