KPK Kembali Tetapkan Fuad Amin Sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Bahkan, kini lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Fuad terkait jabatan sebelumnya yakni Bupati Bangkalan.
"Kasus FAI (Fuad Amin Imron) itu sudah ada sprindik barunya. Jadi kami bisa naik kasus ini ke 2006 karena kan kepala daerahnya 2006," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Bambang mengungkapkan penyidikan baru ini menjadi landasan pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Fuad. Dugaan korupsi yang dilakukan Fuad terkait jual beli gas alam.
"Penyitaan-penyitaan itu baru bagian dari pengembangan penyidikan sesuai yang sprindik baru itu. Sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah 2006," kata Bambang.
Sementara tindak pidana pencucian uang yang diduga juga dilakukan Fuad, kata Bambang pihaknya masih mengkajinya.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan apakah memang ada indikasi untuk narik kasus ini ke TPPU. Kajiannya sedang dalam proses," kata Bambang.